Thursday, December 1, 2016

Ketua DPD Irman Gusman ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada Sabtu (17/09) dini hari di kediaman Ketua DPD tersebut

Melalui konferensi pers resmi di Gedung KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa mereka telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu XSS dan MNI sebagai terduga pemberi suap dan IG sebagai terduga penerima suap.
Petugas KPK juga mengamankan uang senilai Rp100 juta dalam bungkusan yang menurut Agus, "(berada) di dalam rumah, petugas KPK meminta Pak IG menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari XSS dan MNI".
Wakil Ketua KPK Laode Syarief menambahkan bahwa penyidik KPK sengaja menunggu terduga pemberi suap keluar dari dalam rumah IG, lalu "pemberi ditangkap di mobilnya, lalu dminta untuk menemani penyidik KPK masuk, lalu penyidik minta uang tersebut, bahkan uang itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan (IG)."
Agus Rahardjo juga menyatakan bahwa pemberian terhadap IG disebut "terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog terhadap CV SB pada 2016 untuk provinsi Sumbar".
Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK, menurutnya, memutuskan peningkatan perkara jadi penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
Dalam kronologinya, Agus menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain melakukan operasi tangkap tangan terkait kuota gula impor, XSS diduga juga memberikan uang sejumlah Rp365 juta bagi FZL, seorang jaksa yang menangani kasus hukum XSS di Pengadilan Tinggi Padang, namun "dalam proses persidangan FZL bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum XSS," ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.
Sementara itu, Laode Syarief juga menambahkan bahwa, terkait 'pernyataan klarifikasi' yang disampaikan oleh akun Twitter Irman Gusman, "Saya meminta penghentian operasi dari Twitter yang bersangkutan karena memutar balik fakta yang sebenarnya. Semua prosedur penangkapan sudah sesuai SOP dan perkembangan yang berlaku, semua operasi tangkap tangan ini direkam secara profesional oleh penyidik-penyidik KPK sehingga semua informasi yang seakan bertentangan dengan fakta ini adalah bohong adanya."
Menurut Laode, IG tidak mendapat akses HP ataupun Twitter, dan akun tersebut dioperasikan oleh stafnya.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160917_indonesia_dpd_kpk

Brigjen Teddy Terbukti Korupsi, Divonis Penjara Seumur Hidup



 Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang 1 itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI.

"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sambil mengetuk palu di dalam sidang di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
Adapun yang memberatkan terdakwa Teddy yaitu karena perbuatannya mengancam keamanan negara. Kemudian Majelis hakim menegaskan tidak ada yang meringankan atas perbuatan terdakwa.
"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding," tambah ketua hakim.

Yang bersangkutan diduga menyalahgunakan wewenang saat masih berpangkat kolonel dan menjabat selaku Kabid Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014.
Pantauan Liputan6.com, Brigjen Teddy hadir dalam sidang dengan seragam lengkap. Mengenakan baret hijau, dia berdiri di hadapan muka sidang dengan sikap siap. Brigjen Teddy didampingi oleh penasehat hukumnya, Letkol Martin Ginting.
Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB tadi dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto dan Brigjen TNI Hulwani serta Brigjen TNI Weni Okianto selaku majelis hakim anggota. Sementara bertindak sebagai Oditur ialah Brigjen Rachmad Suhartoyo dan panitera pengganti Kapten Arief Rahman.

Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto mengatakan, Teddy diduga menandatangani, menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, bahkan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Ismono berharap kasus Teddy bakal menjadi terapi kejut bagi semua pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Jenderal bintang tiga Angkatan Udara itu juga sudah menyiapkan program pengawasan ketat untuk memberantas dan menangkal korupsi di Kementerian Pertahanan.                     


http://news.liputan6.com/read/2665716/terbukti-korupsi-brigjen-teddy-divonis-penjara-seumur-hidup

KASUS PLTU PAITON I Probolinggo kerugian negara US$ 800 juta atau sekitar 7,6 Trilyun Rupiah.

Kasus pidana Paiton I sudah tersedia bukti permulaan yang kuat yakni hasil audit investigasi BPKP . Kasus dugaan korupsi pengadaan listrik swasta Paiton I di Probolinggo bermula dari Lmarkup terhadap capital cost sebesar 48 persen dari seluruh nilai proyek yang sebesar Rp 7,015 triliun. Sebenarnya, Paiton I telah diaudit BPKP dan due diligence SNC-Lavalin. Kedua lembaga tersebut jelas-jelas menyatakan ada mark up dan rekayasa besar-besaran pada sisi proses penyiapan listrik swasta dan proses investasinya. Dalam Laporannya, BPKP membedah secara gamblang proses Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang terjadi, mulai dari perencanaan, proses mendapatkan Surat Ijin Prinsip, pembiayaan, pelaksanaan, produksi, distribusi, konsumsi, pembayaran dan berbagai previlege yang didapat dengan merugikan keuangan negara sekitar 
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam kasus tersebut bekas Direktur Utama PLN Zuhal dan bekas Dirut PLN Djiteng Marsudi sudah diperiksa. Menurut hasil penyelidikan Kejagung, proyek Paiton I dinilai melanggar keputusan presiden mengenai prosedur pengadaan listrik di lingkungan departemen yang harus melalui prosedur lelang. Indikasi kolusi terlihat dalam proses negosiasi melalui bukti Surat Menteri Pertambangan dan Energi tertanggal 13 Februari 1993.Dalam surat itu dinyatakan persetujuan, kesepakatan, dan nilai prematur yang tak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 
Penyelidikan kasus Paiton I dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2001. Pada akhir 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejakgung melanjutkan proses penyidikan kasus PLTU Paiton I dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh kelompok masyarakat. Namun, Kejagung tidak bertindak. Pada akhir 2004, sebuah organisasi non-pemerintah juga telah melaporkan kasus Paiton I ke KPK, namun anehnya hingga sekarang lembaga pemberantas korupsi itu tidak melakukan tindakan apapun. 


Sumber:
https://www.kaskus.co.id/thread/50c88cda0a75b4f152000000/13-kasus-korupsi-megasuper-terbesar-dalam-sejarah-bangsa-indonesia/

Alvarizky 10F kasus korupsi presiden soeharto

Kasus korupsi Presiden Soeharto

Siapa yang tidak tau akan bapak Presiden Soeharto ? Beliau merupakan bapak presiden republik indonesia yang ke-2, yang terkenal dengan slogannya " Pie Kabare, Isih Penak Jamanku Toh ! "

Sebagai presiden seharusnya dia bisa menjadi contoh yang baik untuk seluruh warga negaranya, tetapi bebedabeda dengan bapak presiden yang satu ini. Dialah satu-satunya presiden yang menjabat paling lama di indonesia yaitu selama 32 tahun, dan selama itu pula telah banyak penderitaan rakyat melalui banyaknya kasus dugaan korupsi yang terus dilakukan oleh pak Soeharto.

Kasus korupsi Soeharto yang terkenal adalah menyangkut tentang penggunaan uang negara oleh 7 buah yayasan miliknya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora. 

Hasil dari penyidikan kasus 7 yayasan Soeharto ini menghasilkan berkas setebal lebih dari dari 2000 halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi perkara dan 9 saksi ahli. Korupsi terbesar Soeharto ini erat kaitannya dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruhnya sebagai presiden, selain presiden ia juga sebagai panglima tertinggi ABRI yang paling berkuasa pada masa.

Menurut informasi majalah Time Asia korupsi yang dilakukan bapak Soeharto ini mencapai $US 15 Milyar atau sekitar Rp. 150 Triliun, Fantastis !. Kasus korupsi ini juga merupakan kasus korupsi dengan kerugian terbesar di dunia dan Pak harto menyandang predikat sebagai Presiden paling korup sepanjang sejarah dunia dan tentunya indonesia.

Banyak kasus korupsi pada masa Presiden soeharto merupakan dari sistem politik Orde Baru yang hanya menguntungkan sekelompok orang saja. Melihat besarnya harta haram hasil korupsi yang telah dikumpulkan oleh Soeharto, jelas lah bagi banyak orang indonesia Soeharto merupakan pengkhianat terbesar rakyat Indonesia.

Usaha untuk mengadili Soeharto selalu gagal karena kesehatannya yang semakin memburuk. Dan setelah menderita sakit berkepanjangan, ia meninggal dunia di Jakarta pada 27 Januari 2008. 

Ketua DPD Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan KPK

Ketua DPD Irman Gusman ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada Sabtu (17/09) dini hari di kediaman Ketua DPD tersebut.
Melalui konferensi pers resmi di Gedung KPK, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa mereka telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu XSS dan MNI sebagai terduga pemberi suap dan IG sebagai terduga penerima suap.
Petugas KPK juga mengamankan uang senilai Rp100 juta dalam bungkusan yang menurut Agus, "(berada) di dalam rumah, petugas KPK meminta Pak IG menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari XSS dan MNI".
Wakil Ketua KPK Laode Syarief menambahkan bahwa penyidik KPK sengaja menunggu terduga pemberi suap keluar dari dalam rumah IG, lalu "pemberi ditangkap di mobilnya, lalu dminta untuk menemani penyidik KPK masuk, lalu penyidik minta uang tersebut, bahkan uang itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan (IG)."
Agus Rahardjo juga menyatakan bahwa pemberian terhadap IG disebut "terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog terhadap CV SB pada 2016 untuk provinsi Sumbar".
Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK, menurutnya, memutuskan peningkatan perkara jadi penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
Dalam kronologinya, Agus menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain melakukan operasi tangkap tangan terkait kuota gula impor, XSS diduga juga memberikan uang sejumlah Rp365 juta bagi FZL, seorang jaksa yang menangani kasus hukum XSS di Pengadilan Tinggi Padang, namun "dalam proses persidangan FZL bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum XSS," ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.
Sementara itu, Laode Syarief juga menambahkan bahwa, terkait 'pernyataan klarifikasi' yang disampaikan oleh akun Twitter Irman Gusman, "Saya meminta penghentian operasi dari Twitter yang bersangkutan karena memutar balik fakta yang sebenarnya. Semua prosedur penangkapan sudah sesuai SOP dan perkembangan yang berlaku, semua operasi tangkap tangan ini direkam secara profesional oleh penyidik-penyidik KPK sehingga semua informasi yang seakan bertentangan dengan fakta ini adalah bohong adanya."
Menurut Laode, IG tidak mendapat akses HP ataupun Twitter, dan akun tersebut dioperasikan oleh stafnya.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160917_indonesia_dpd_kpk

Kasus korupsi Soeharto

Kasus dugaan korupsi Soeharto salah satunya menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 buah yayasan yang diketuainya, yaitu Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, Yayasan Trikora. Pada 1995, Soehartomengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995. Keppres ini menghimbau para pengusaha untuk menyumbang 2 persen dari keuntungannya untuk Yayasan Dana Mandiri.
Hasil penyidikan kasus tujuh yayasan Soeharto menghasilkan berkas setebal 2.000-an halaman. Berkas ini berisi hasil pemeriksaan 134 saksi fakta dan 9 saksi ahli, berikut ratusan dokumen otentik hasil penyitaan dua tim yang pernah dibentuk Kejaksaan Agung, sejak tahun 1999
Uang negara 400 miliar mengalir ke Yayasan Dana Mandiri antara tahun 1996 dan 1998. Asalnya dari pos Dana Reboisasi Departemen Kehutanan dan pos bantuan presiden. Dalam berkas kasus Soeharto, terungkap bahwa Haryono Suyono, yang saat itu Menteri Negara Kependudukan dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, mengalihkan dana itu untuk yayasan. Ketika itu, dia masih menjadi wakil ketua di Dana Mandiri. Bambang Trihatmodjo, yang menjadi bendahara yayasan ini, bersama Haryono, ternyata mengalirkan lagi dana Rp 400 miliar yang telah masuk ke yayasan itu ke dua bank miliknya, Bank Alfa dan Bank Andromeda, pada1996-1997, dalam bentuk deposito.
Sumber : Wikipedia

Majalah TIME Edisi 14 Mei 1999 Volume 153 Nomor 20 menulis artikel tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto, dengan judul ''Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune'' (Perusahaan Soeharto. Kiat Boss Indonesia Kawakan Membangun Kekayaan Keluarga, red). 

Pada edisi yang sama, majalah itu juga memberitakan adanya transfer dana sebesar US$ 9 miliar dari Swiss ke sebuah rekening bank di Austria yang diduga milik mantan presiden Soeharto serta mengungkap harta kekayaan anak-anak Soeharto di luar negeri.. 
Tapi pada tahun 2007 Mahkamah Agung memenangkan gugatan mantan presiden Soeharto terhadap majalah TIME Asia tersebut. Dengan putusan tersebut, majalah TIME Asia diperintahkan membayar ganti rugi immateriil senilai Rp 1 triliun kepada penguasa Orde Baru itu. 
Kemudian pada hari Kamis 16 April 2009. Ma mengabulkan Peninjauan Kembali kasus tersebut sehingga Time tidak perlu lagi membayar Rp 1 triliun
Sumber : viva news
Dan Satu poin penting kasus ini adalah 4 Presiden & 8 Jaksa Agung Gagal Buktikan Pak Harto Korupsi.
sumber : [URL="http://news.detik..com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/01/tgl/15/time/064443/idnews/878988/idkanal/10"]detiknews[/URL]

kasus hambalang

2. Kasus Hambalang

Penyelidikan KPK atas dugaan adanya aliran dana proyek Hambalang dilakukan mulai pertengahan 2012. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kabinet Indonesia Bersatu II, Andi Alfian Mallarangeng, serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Belakangan, KPK berhasil mengungkap keterlibatan Anas Urbaningrum berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu. Anas sempat membantah telah menerima hadiah berupauang, barang, dan fasilitas senilai Rp 116, 8miliar dan US$ 5,26 juta. Dia juga berulang kali menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.
Namun demikian, dalam persidangan pada awal 2014, pria kelahiran 1969 ini terbukti menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah serta melakukan pencucian uang dengan membeli rumah di Jakarta dan sepetak lahan di Yogyakarta senilai Rp 20,8 miliar. Anas juga disebut menyamarkan asetnya berupa tambang di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Amar putusan majelis hakim juga mengungkapkan, uang yang diperoleh Anas sebagian disimpan di Permai Group untuk digunakan sebagai dana pemenangan untuk posisi Ketua Partai Demokrat.
Atas kesalahannya tersebut, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara serta pidana denda sebesar Rp300 juta dan keharusan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar, serta mencabut hak politiknya.